Rabu, 20 Juni 2012

Tanggapan HAK MEREK

Kasus EXTRA JOSS dan ENERJOS merupakan kasus mengenai hak merek yang diatur dalam Undang-Undang N0 15 tahun 2001. Dalam kasus ini peggunaan merek joss terhadap PT Bintang Toedjo dan PT Sayap Mas dapat diselesaikan oleh pemerintah, karena dilihat dari segi tulisan kedua merek tersebut sangat berbeda sehingga pemakain kata JOSS atau JOS dapat digunakan oleh salah satu pihak .Kemudian dilihat dari segi kualitas mungkin berbeda yang akan nantinya menjadi suatu image dari merek tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar