Rabu, 04 Januari 2012

Kewirausahaan

Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing.
McClelland mengemukakan Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi kebutuhan tersebut adalah kebutuhan untuk berprestasi  ( n Ach ), kebutuhan berafiliasi (n Afill), dan kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan berprestasi contohnya memecahkan persoalan sulit dengan kecerdasan sendiri, membuat karya seni sendiri, menciptakan suatu produk dengan hasil kerja sendiri
Kebutuhan berafiliasi contohnya bersahabat, berkerjasama, menjalin hubungan yang harmonis dengan rekan sebaya
Kebutuhan berkuasa contohnya menjadi pimipinan sebuah organisasi,  menjabat manajer dari suatu perusahaan, memiliki suatu usaha
Sebutkanlah dan berikanlah contoh masing-masing sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru.
Sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru
Kebutuhan akan sumber penemuan
Inovasi metode irigasi misalnya, telah dikembangkan didaerah-daerah dimana air langka, mahal, dan agak beragam. Metode irigasi ini menggunakan peralatan yang akan meneteskan air kepermukaan tanah dekat tanaman dimana hal ini akan menghemat air
Hobi atau kesenangan pribadi
Misalnya kesenangan membuat roti akan bisa memunculkan usaha baru. Dengan mengembangkan roti yang mempunyai rasa yang khas yang disukai oleh oranglai, seseorang bisa mendirikan usaha pembuatan roti tersebut.
Mengamati kecenderungan-kecenderungan
Berdirinya usaha-usaha butik , perancangan mode pakaian (misalnya, di Cihampelas) merupakan salah satu contoh dari pemanfaatan peluang usaha baru melalui pengamatan kecenderungan dalam bidang mode.
Mengapa tidak terdapat.....?
Sebagai contoh tidak adanya cairan penghapus tinta merupakan peluang mendirikan usaha baru yang disebabkan tidak adanya alat untuk menghapus tinta.
Kegunaan lain dari barang-barang biasa
Pengembangan shampo 2 in 1 merupakan penambahan kondisioner pada shampo yang sudah ada, sehingga kita tidak perlu lagi membeli kondisioner untuk merapikan rambut.
Pemanfaatan produk dari perusahaan lain
Misalnya seorang pegawai pengetik dari suatu perusahaaan berusaha mendapatkan tambahan pendapatan dengan mengetik skripsi, laporan, dll dirumahanya dimalam hari dan dihari minggu. Beberapa pemberi order merasa puas dengan hasil kerjanya sehingga mereka menjadi konsumen tetap . Ketika usahanya berkembang dan penghasilannya dikantor, pengetik tersebut semakin terlibat dengan pekerjaan dirumahnya sehingga dia memutuskan untuk mengembangkan usahanya sendiri denganmembuka biro pengetikan
Sebutkan dan jelaskan masing-masing unsur-unsur analisa pulang pokok.
Unsur dasar analisa pulang pokok
Analisa  pulang  pokok  umumnya  tercliri dari  refleksi, pembahasan,pertimbangan dan  pembuatiln keputusan relatif  terhadap tuiuh  unsur pokok:
a.  Biaya Tetap :  pengeluaran  yang dikeluarkan tanpa meiihat  jumlah produk yang  dihasilkan
b.  Biaya  variabel  : pengeluaran  yang  berfluktuasi  dengan  iumlah  produk yang dihasilkan
c.  Biaya  Total: jumlah  total  biaya  tetap  darr  biaya  variabei  yqng  berkaitan dengan  produksi
d.  Pendapatan  Total  : semua nilai  rupiah  penjualan  yang  terakumulasi dari penir.ralan  produk
e.  Keuntungan  : jumlah pendapatan  total yang melebihi biaya  total dari produksi barang  yang dijual
f.  Kerugian  :  iumlah  biaya  total  produksi  barang  yang  metebihi pendapatan  total  yang diperoleh  dari per{ualan  barang  tersebut
g.  Titik  Pulang Pokok  :  penclapatan  total  sama dengan biaya  totalnya, artinya perusahaan  hanya memperoleh  pendapatan  yang  hanya  cukup untuk menutupi  biaya-biayanya.  Perusahaan  tidak untung  tidak  rugi.
Sebutkan dan jelaskan pembagian dalam bentuk-bentuk kepemilikan, serta sebutkan keuntungan dan kerugian masing-masing
Usaha perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatife banyak, tetapi volume penjualan relatife kecil. Di samping itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
a)      Kebaikan Usaha Perseorangan
§  Seluruh Laba Menjadi Miliknya
§  Kepuasan Pribadi
§  Kebebasan dan Fleksibilitas
§  Lebih mudah memperoleh kredit
§   Sifat kerahasiaan
b)      Keburukan Usaha Perseorangan
§  Tanggung Jawab Tidak Terbatas
§  Sumber Keuangannya Terbatas
§  Kesulitan dalam Manajemen
§  Kelangsungan Usaha Kurang Terjamin
§  Kurangnya Kesempatan pada Para Karyawan 
Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggaung jawab masing-masing anggota firma (disebut firma) tidak tebatas ; sedangkan laba yg akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pila halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
a)      Kebaikan Firma
§  Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
§  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
§  Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
§  Pendiriannya mudah, artinya tidak memerlukan akte.
b)      Keburukan Firma
§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
§  Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, makasecara otomatis firma menjadi bubar.
§  Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
Perseroan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschaap (CV), Dalam pasal 19 kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengtur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahan tersebut.
a)      Keanggotaan dalam CV
§  Sekutu Pimpinan (General Partner)
Sekutu Pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer; biasanya modal yang disetorkan lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini berjanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
§  Sekutu Terbatas (Limitited Partner)
Termasuk sekutu terbatas adalah anggotayang bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
§  Sekutu Diam (Silent Partner)
Sekutu diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan perusahaan tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV.
§  Sekutu Rahasia (Secret Partner)
mereka ikut aktif dalam kegiatan perusahaan tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV.
§  Sekutu Dormant (Dormant Partner)
Sekutu Dormant adalah seorang yang tidak aktif peranannya didalam perusahaan dan tidak diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV.
§  Sekutu Nominal (Nominal Partner)
Sekutu nominal sebenarnya bikan pemilik perusahaan, tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau tindakan seperti partner.
§  Sekutu Senior dan Junior ( senior dan junior partner)
Keanggotaan mereka biasanya didasar kan pada lamanya investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan
b)      Kebaikan CV
§  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
§  Mudah menperoleh kredit.
§  Kemampuan manajemennya lebih besar.
§  Pendiriannya mudah
c)      Keburukan CV
§  Sebagai anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
§  Kelangsungan hidupnya tidak menentu
§  Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan 
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang–utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Perseroan ini merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masingpemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan deviden apabila persero itu mendapatkan laba.  Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas yaitu
§  Saham biasa (common stock)
§  Saham istimewa (Prefered stock)
 a)      Kebaikan Perseroan Terbatas 
§  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
§  Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti.
§  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
§  Mudah memperorel tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
§  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengolahan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajaer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
b)      Keburukan Perseroan Terbatas
§  PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham bersangkutan.
§  Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaries dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
§  Ongkos pembentukannya relative tinggi.
§  Kurangnya rasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
 Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung persero dibelakangnya. sebagai contoh PT(persero) Pupuk kujang
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan factor-faktor yang ada secara efisien.
a)      Dasar Hukum
§  Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1976
§  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969
§  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969
 Yang dimaksud dengan persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham. sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Seperti perusahaan lain pada umumnya, Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur yang dianut oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. contohnya perum antara lain ; Perusahaan Umum Listrik Negara.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditunjukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukan biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities). walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Contoh perjan di Indonesia adalah Perusahan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatra. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service)dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral. Dalam hal ini hubungan hokum yang berlaku diatur menurut hokum public; dan seluruh karyawannya bersetatus sebagai pegawai negeri.
Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama; bukanlah kosentrasi modal. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia di artikan sebagai: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut diyatakan bahwa fungsi koperasi Indonesia adalah :
§  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
§  Alat pendemokrasian ekonimo nasional
§  Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
§  Alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana prekonomian rakyat.
 a)      Sumber Keuangan Koperasi yaitu dari:
§  Anggota Koperasi
§  Pinjaman
§  Hasil usaha
§  Penanaman Modal
b)      Jenis Koperasi
§  Koperasi Produksi
bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama.
§  Koperasi Konsumsi
Koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen.
§  Koperasi Kredit
§  Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.






1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus