Sebutkan tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi
menurut Mc Clelland, dan berikanlah contoh masing-masing.
McClelland mengemukakan Tiga
kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi kebutuhan tersebut
adalah kebutuhan untuk berprestasi ( n
Ach ), kebutuhan berafiliasi (n Afill), dan kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan
berprestasi contohnya memecahkan persoalan sulit dengan kecerdasan sendiri,
membuat karya seni sendiri, menciptakan suatu produk dengan hasil kerja sendiri
Kebutuhan
berafiliasi contohnya bersahabat, berkerjasama, menjalin hubungan yang harmonis
dengan rekan sebaya
Kebutuhan
berkuasa contohnya menjadi pimipinan sebuah organisasi, menjabat manajer dari suatu perusahaan,
memiliki suatu usaha
Sebutkanlah
dan berikanlah contoh masing-masing sumber gagasan dalam identifikasi peluang
usaha baru.
Sumber gagasan
dalam identifikasi peluang usaha baru
Kebutuhan akan
sumber penemuan
Inovasi metode
irigasi misalnya, telah dikembangkan didaerah-daerah dimana air langka, mahal,
dan agak beragam. Metode irigasi ini menggunakan peralatan yang akan meneteskan
air kepermukaan tanah dekat tanaman dimana hal ini akan menghemat air
Hobi atau
kesenangan pribadi
Misalnya
kesenangan membuat roti akan bisa memunculkan usaha baru. Dengan mengembangkan
roti yang mempunyai rasa yang khas yang disukai oleh oranglai, seseorang bisa
mendirikan usaha pembuatan roti tersebut.
Mengamati
kecenderungan-kecenderungan
Berdirinya
usaha-usaha butik , perancangan mode pakaian (misalnya, di Cihampelas)
merupakan salah satu contoh dari pemanfaatan peluang usaha baru melalui
pengamatan kecenderungan dalam bidang mode.
Mengapa tidak
terdapat.....?
Sebagai contoh
tidak adanya cairan penghapus tinta merupakan peluang mendirikan usaha baru
yang disebabkan tidak adanya alat untuk menghapus tinta.
Kegunaan lain
dari barang-barang biasa
Pengembangan
shampo 2 in 1 merupakan penambahan kondisioner pada shampo yang sudah ada,
sehingga kita tidak perlu lagi membeli kondisioner untuk merapikan rambut.
Pemanfaatan
produk dari perusahaan lain
Misalnya seorang
pegawai pengetik dari suatu perusahaaan berusaha mendapatkan tambahan
pendapatan dengan mengetik skripsi, laporan, dll dirumahanya dimalam hari dan
dihari minggu. Beberapa pemberi order merasa puas dengan hasil kerjanya
sehingga mereka menjadi konsumen tetap . Ketika usahanya berkembang dan
penghasilannya dikantor, pengetik tersebut semakin terlibat dengan pekerjaan
dirumahnya sehingga dia memutuskan untuk mengembangkan usahanya sendiri
denganmembuka biro pengetikan
Sebutkan dan jelaskan masing-masing unsur-unsur analisa pulang pokok.
Unsur dasar
analisa pulang pokok
Analisa pulang
pokok umumnya tercliri dari
refleksi, pembahasan,pertimbangan dan
pembuatiln keputusan relatif
terhadap tuiuh unsur pokok:
a. Biaya Tetap :
pengeluaran yang dikeluarkan
tanpa meiihat jumlah produk yang dihasilkan
b. Biaya
variabel : pengeluaran yang
berfluktuasi dengan iumlah
produk yang dihasilkan
c. Biaya
Total: jumlah total biaya
tetap darr biaya
variabei yqng berkaitan dengan produksi
d. Pendapatan
Total : semua nilai rupiah
penjualan yang terakumulasi dari penir.ralan produk
e. Keuntungan
: jumlah pendapatan total yang
melebihi biaya total dari produksi
barang yang dijual
f. Kerugian
: iumlah biaya
total produksi barang
yang metebihi pendapatan total
yang diperoleh dari
per{ualan barang tersebut
g. Titik
Pulang Pokok : penclapatan
total sama dengan biaya totalnya, artinya perusahaan hanya memperoleh pendapatan
yang hanya cukup untuk menutupi biaya-biayanya. Perusahaan
tidak untung tidak rugi.
Sebutkan dan jelaskan pembagian dalam bentuk-bentuk
kepemilikan, serta sebutkan keuntungan dan kerugian masing-masing
Usaha
perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di
Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau
pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki
oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua
risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatife
banyak, tetapi volume penjualan relatife kecil. Di samping itu tidak diperlukan
ijin untuk pendiriannya.
a) Kebaikan Usaha
Perseorangan
§
Seluruh Laba
Menjadi Miliknya
§
Kepuasan
Pribadi
§
Kebebasan
dan Fleksibilitas
§
Lebih mudah
memperoleh kredit
§
Sifat
kerahasiaan
b) Keburukan Usaha
Perseorangan
§
Tanggung
Jawab Tidak Terbatas
§
Sumber
Keuangannya Terbatas
§
Kesulitan
dalam Manajemen
§
Kelangsungan
Usaha Kurang Terjamin
§
Kurangnya
Kesempatan pada Para Karyawan
Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggaung jawab
masing-masing anggota firma (disebut firma) tidak tebatas ; sedangkan laba yg
akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pila
halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
a) Kebaikan Firma
§
Jumlah
modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
§
Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
§
Kemampuan
manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para
anggotanya. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
§
Pendiriannya
mudah, artinya tidak memerlukan akte.
b) Keburukan Firma
§
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
§
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, makasecara otomatis firma menjadi
bubar.
§
Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota
yang lain.
Perseroan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschaap (CV), Dalam pasal 19 kitab
Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian
kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,
mengtur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan
serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam
perusahan tersebut.
a) Keanggotaan dalam CV
§
Sekutu
Pimpinan (General Partner)
Sekutu Pimpinan yakni anggota yang aktif dan duduk
sebagai pengurus dalam Perseroan Komanditer; biasanya modal yang disetorkan
lebih besar dari anggota yang lain. Sekutu ini berjanggung jawab secara tidak
terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
§
Sekutu
Terbatas (Limitited Partner)
Termasuk sekutu terbatas adalah anggotayang
bertanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar modal yang
disetorkan, dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
§
Sekutu Diam
(Silent Partner)
Sekutu diam ini tidak ikut aktif dalam kegiatan
perusahaan tetapi diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV.
§
Sekutu
Rahasia (Secret Partner)
mereka ikut aktif dalam kegiatan perusahaan tetapi
tidak diketahui oleh umum bahwa mereka termasuk anggota CV.
§
Sekutu
Dormant (Dormant Partner)
Sekutu Dormant adalah seorang yang tidak aktif
peranannya didalam perusahaan dan tidak diketahui oleh umum bahwa mereka
termasuk anggota CV.
§
Sekutu
Nominal (Nominal Partner)
Sekutu nominal sebenarnya bikan pemilik perusahaan,
tetapi ia selalu memberikan saran kepada orang lain dengan kata-kata atau
tindakan seperti partner.
§
Sekutu
Senior dan Junior ( senior dan junior partner)
Keanggotaan mereka biasanya didasar kan pada lamanya
investasi atau lamanya bekerja dalam perusahaan
b) Kebaikan CV
§
Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
§
Mudah
menperoleh kredit.
§
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
§
Pendiriannya
mudah
c) Keburukan CV
§
Sebagai
anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
§
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu
§
Sulit untuk
menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas terdiri atas para pemegang saham
(pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang–utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Perseroan ini
merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari
kekayaan pribadi masing-masingpemegang saham. Kepada pemegang saham hanya
dibayarkan deviden apabila persero itu mendapatkan laba. Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan
Terbatas yaitu
§
Saham biasa
(common stock)
§
Saham
istimewa (Prefered stock)
a) Kebaikan
Perseroan Terbatas
§ Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
§
Kontinyuitas
perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti.
§
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
§
Mudah
memperorel tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
§
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengolahan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Manajaer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih
cakap.
b) Keburukan Perseroan
Terbatas
§
PT merupakan
subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang
saham bersangkutan.
§
Pendiriannya
lebih sulit, memerlukan akte notaries dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
§
Ongkos
pembentukannya relative tinggi.
§
Kurangnya
rasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada
pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara
yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi
dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan
kepada pihak swasta. PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung persero dibelakangnya.
sebagai contoh PT(persero) Pupuk kujang
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum
dengan menggunakan factor-faktor yang ada secara efisien.
a) Dasar Hukum
§
Intruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1976
§
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969
§
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969
Yang dimaksud dengan persero adalah semua
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham. sahamnya
dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan
yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak
efisien.
Perusahaan Negara Umum
(Perum)
Seperti perusahaan lain pada umumnya, Perum bertujuan
mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Struktur
organisasinya juga tidak berbeda dengan struktur yang dianut oleh
perusahaan-perusahaan pada umumnya. contohnya perum antara lain ; Perusahaan
Umum Listrik Negara.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17
tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama
ditunjukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi,
distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi.
Bidang-bidang usaha yang dilakukan biasanya berupa jasa-jasa vital (public
utilities). walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh pemerintah, tidak
menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang
yang sama.
Perusahaan Negara Jawatan
(Perjan)
Contoh perjan di Indonesia adalah Perusahan Jawatan
Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatra. Kegiatan
yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service)dengan
memperhatikan segala segi efisiensinya. Berbeda dengan Perum yang semua
kekayaannya dipisahkan dari kekayaan Negara, maka perjan dapat memiliki
fasilitas-fasilitas Negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat
Jendral. Dalam hal ini hubungan hokum yang berlaku diatur menurut hokum public;
dan seluruh karyawannya bersetatus sebagai pegawai negeri.
Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk
mengadakan kerjasama; bukanlah kosentrasi modal. Berdasarkan Undang-Undang
Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967, koperasi Indonesia di artikan sebagai:
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut diyatakan
bahwa fungsi koperasi Indonesia adalah :
§
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
§
Alat
pendemokrasian ekonimo nasional
§
Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
§
Alat Pembina
insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta
dalam mengatur tata laksana prekonomian rakyat.
a) Sumber Keuangan
Koperasi yaitu dari:
§
Anggota
Koperasi
§
Pinjaman
§
Hasil usaha
§
Penanaman
Modal
b) Jenis Koperasi
§
Koperasi
Produksi
bertujuan memproduksi dan menjual
barang secara bersama-sama.
§
Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang mempunyai kegiatan di
bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen.
§
Koperasi
Kredit
§
Koperasi
yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan
anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.